Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya didelegasikan kepada Negara Lain
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
15
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
KP-HUBUD
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
3 Juli 2023
Tanggal Berlaku Efektif
3 Juli 2023 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Status
Berlaku
Dirubah dengan:
Dirubah dengan:
-
PR 31 DJPU Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain -
PR-DJPU 02 Tahun 2026
Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain
Subjek
File
Jumlah Unduhan
558 Kali Unduh
Jumlah Tayang
808 Kali Tayang