Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 Tentang Dispensasi Perizinan/Persetujuan Bidang Kepelabuhanan, Pekerjaan Pengerukan, Pekerjaan Reklamasi, Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai serta Evaluasi Pelimpahan Kembali, Endorsement Sertifikat Pandu, Verifikasi Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal Selama Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
18
Jenis/Bentuk Peraturan
Surat Edaran Perhubungan Laut
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
SE-DJPL
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 April 2020
Tanggal Berlaku Efektif
17 April 2020 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Status
Berlaku
Subjek
File
Jumlah Unduhan
7.239 Kali Unduh
Jumlah Tayang
5.596 Kali Tayang