Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Jalan Dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
10
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2020
Tanggal Berlaku Efektif
24 Februari 2020 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
BN 2020 (161): 12 hlm.
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Status
Berlaku
Subjek
File
Jumlah Unduhan
4.149 Kali Unduh
Jumlah Tayang
2.980 Kali Tayang