Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
15
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Berlaku Efektif
1 Januari 2017 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
BN 2017 (306): 7 hlm.
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
File
Jumlah Unduhan
10.427 Kali Unduh
Jumlah Tayang
9.147 Kali Tayang