Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
HK. 103/1/9/DJPL-16 tentang Standar Auditor (Supervisor), Pendidik, Penguji dan Praktisi Medis (Medical Practitioners) Di Bidang Kepelautan Serta Pengukuhannya Tentang Standar Auditor (_Supervisor_), Pendidik, Penguji dan Praktisi Medis (_Medical Practitioners_) di Bidang Kepelautan Serta Pengukuhannya
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
103
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Dirjen Perhubungan Laut
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERDIR-HUBLA
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
1 Februari 2016
Tanggal Berlaku Efektif
1 Februari 2016 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Status
Berlaku
Subjek
File
Jumlah Unduhan
687 Kali Unduh
Jumlah Tayang
3.636 Kali Tayang