Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Antarprovinsi
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
37
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
1 April 2016
Tanggal Berlaku Efektif
1 April 2016 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Status
Dicabut
Mencabut:
Dirubah dengan:
Dicabut dengan:
Mencabut:
Dirubah dengan:
-
PM 145 TAHUN 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi -
PM 65 TAHUN 2016
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Dicabut dengan:
Subjek
File
Jumlah Unduhan
5.837 Kali Unduh
Jumlah Tayang
5.150 Kali Tayang