Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 27 Tahun 2026 Tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026/1447 H
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
27
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
KP-HUBUD
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
6 Februari 2026
Tanggal Berlaku Efektif
6 Februari 2026 s.d Dicabut
Lokasi
Bagian Hukum dan Kerja Sama Setditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Sumber
4 hlm
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Status
Berlaku
File
Jumlah Unduhan
162 Kali Unduh
Jumlah Tayang
93 Kali Tayang