Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
11
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
8 Februari 2017
Tanggal Berlaku Efektif
16 Februari 2017 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
BN 2017 (297): 5 hlm.
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
File
Jumlah Unduhan
20.775 Kali Unduh
Jumlah Tayang
19.500 Kali Tayang