Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
10
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Januari 2016
Tanggal Berlaku Efektif
1 Januari 2016 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Status
Dicabut
Mencabut:
Dirubah dengan:
Dicabut dengan:
Mencabut:
Dirubah dengan:
Dicabut dengan:
Subjek
File
Jumlah Unduhan
5.606 Kali Unduh
Jumlah Tayang
5.702 Kali Tayang