Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
20
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Berlaku Efektif
27 April 2020 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
BN 2020 (413): 4 hlm.
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Status
Subjek
File
Jumlah Unduhan
4.213 Kali Unduh
Jumlah Tayang
2.966 Kali Tayang