Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR-DJPU 18 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Sistem Perizinan Terpadu Angkutan Udara
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
18
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
KP-HUBUD
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 November 2025
Tanggal Berlaku Efektif
27 November 2025 s.d Dicabut
Lokasi
Bagian Hukum dan Kerja Sama Setditjen Perhubungan Udara
Sumber
25 hlm
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
File
Jumlah Unduhan
251 Kali Unduh
Jumlah Tayang
270 Kali Tayang