Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
7
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Januari 2017
Tanggal Berlaku Efektif
30 Januari 2017 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
BN 2017 (190): 6 hlm.
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Status
Subjek
File
Jumlah Unduhan
5.783 Kali Unduh
Jumlah Tayang
4.853 Kali Tayang