Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
33
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
9 Desember 2024
Tanggal Berlaku Efektif
30 Desember 2024 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
BN 2024 (1027): 3 hlm.
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Status
Subjek
File
Jumlah Unduhan
3.775 Kali Unduh
Jumlah Tayang
1.202 Kali Tayang