Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2015 Tentang Komponen Biaya Kompensasi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
65
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
1 April 2015
Tanggal Berlaku Efektif
7 April 2015 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
BN 2015 (516): 5 hlm.
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
File
Jumlah Unduhan
7.284 Kali Unduh
Jumlah Tayang
6.676 Kali Tayang