Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
1
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Januari 2011
Tanggal Berlaku Efektif
11 Januari 2011 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Status
Dicabut
Merubah:
Dicabut dengan:
Merubah:
Dicabut dengan:
Subjek
File
Jumlah Unduhan
4.703 Kali Unduh
Jumlah Tayang
4.546 Kali Tayang