Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
24
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 2017
Tanggal Berlaku Efektif
5 April 2017 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
BN 2017 (539): 6 hlm.
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Status
Berlaku
File
Jumlah Unduhan
16.915 Kali Unduh
Jumlah Tayang
14.477 Kali Tayang