Program Legislasi / Usulan Proleg

Tahun
 
Judul Latar Belakang Penanggung Jawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan

untuk menyesuaikan dengan ketentuan Annex 1 International Civil Aviation Organization, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan;

Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Hukum, LPPNI 2025 isi Form
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2000 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah.

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum 2025 isi Form
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2025-2029

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan ten tang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2025-2029

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum 2025 isi Form
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan;

Penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, KemenpanRB 2025 isi Form
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat

Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelola Transportasi Darat, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Transportasi Darat;

Penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Transportasi Darat telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Hukum, KemenpanRB 2025 isi Form
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum

Produk tembakau dan rokok elektronik merupakan zat adiktif yang apabila digunakan mengakibatkan gangguan kesehatan bagi masyarakat;

Untuk melindungi masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan yang tercemar asap rokok, perlu mengatur pelaksanaan kawasan tanpa rokok pada alat angkutan umum dan daerah lingkungan kerja prasarana transportasi umum

Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan 2025 isi Form
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Kode Simpul Transportasi Nasional

Untuk pengintegrasian sistem penyampaian serta pemrosesan data dan informasi secara tunggal, percepatan alur proses penanganan dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan/atau dokumen yang melalui simpul transportasi nasional terkait dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional dalam Indonesia National Single Window;

Untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi antar sistem elektronik dalam rangka pertukaran data, informasi, atau layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang berkaitan dengan simpul transportasi nasional dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia;

Untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi manajemen simpul transportasi nasional perlu ditetapkan kode simpul transportasi nasional.

Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan 2025 isi Form
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 10 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Dengan telah dihapusnya Pasal 86 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan

Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, perlu mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia.

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2025 isi Form
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang rencana induk Pelabuhan, sehingga perlu dicabut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Hukum 2025 isi Form
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

Untuk menunjang konektivitas antar kepulauan perlu dilakukan pengembangan Aerodrome Perairan;

Untuk pengembangan Aerodrome Perairan, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan Aerodrome Perairan berdasarkan perkembangan ketentuan internasional dan nasional serta kebutuhan teknis di lapangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Hukum 2025 isi Form
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan angkutan udara, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan penyelenggaraan angkutan udara;

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara memerlukan penyesuaian untuk dapat menampung kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Hukum 2025 isi Form